KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa telah terjadi 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) selama periode Januari 2018 hingga Maret 2019 terkait pelaksanaan Pemilu serentak. BKN menyatakan bahwa 99,5 persen pelaku dari total kasus tersebut merupakan ASN instansi daerah mulai dari kabupaten, kota hingga provinsi. Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI melakukan kerja sama untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN tersebut.
BKN menemukan 990 pelanggaran netralitas ASN saat pemilu serentak 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa telah terjadi 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) selama periode Januari 2018 hingga Maret 2019 terkait pelaksanaan Pemilu serentak. BKN menyatakan bahwa 99,5 persen pelaku dari total kasus tersebut merupakan ASN instansi daerah mulai dari kabupaten, kota hingga provinsi. Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI melakukan kerja sama untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN tersebut.