KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 7 Oktober 2022, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, terdapat 152.803 merupakan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dengan jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya. \ Tenaga honorer yang terdata tersebut menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. "Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
BKN Minta 15.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang, Mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 7 Oktober 2022, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, terdapat 152.803 merupakan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dengan jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya. \ Tenaga honorer yang terdata tersebut menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. "Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).