KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. “Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono melalui siaran persnya dilansir dari laman Setkan, Selasa (4/2). Baca Juga: Perhatikan, berikut peringatan BKN soal tes SKD CPNS
BKN: Pelamar CPNS lulus passing grade SKD, belum tentu lolos melaju ke SKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. “Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono melalui siaran persnya dilansir dari laman Setkan, Selasa (4/2). Baca Juga: Perhatikan, berikut peringatan BKN soal tes SKD CPNS