BKN: Penyederhanaan jabatan eselon bisa dilakukan, namun bertahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyederhanaan jabatan eselon seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo bisa dilakukan. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sejumlah kementerian/lembaga bahkan telah melakukan penyederhanaan jabatan eselon tersebut.

"Secara faktual, saat ini ada kementerian lembaga yang menerapkan minimum eselonisasi," ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Senin (21/10).

Salah satu lembaga yang menerapkan hal itu adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di daerah, terdapat kantor perwakilan BPKP yang diisi hanya sebagian kecil eselon.


Baca Juga: Sederhanakan birokrasi, Jokowi janji akan pangkas jabatan eselon pada periode kedua

Sementara urusan teknis seperti auditor dilakukan oleh pejabat fungsional. Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerapkan minimum eselonisasi jabatan tersebut.

Meski bisa dilakukan, Ridwan bilang, jabatan eselon III, IV, dan V tidak bisa dihilangkan secara keseluruhan. Pasalnya ada kegiatan administratif yang harus dikerjakan oleh pejabat eselon.

"Tapi kita harus lihat ada pelayanan publik yang tidak bisa begitu saja digantikan pejabat fungsional," terang Ridwan.

Selain itu pemangkasan eselon juga harus dilakukan secara bertahap. Asal tahu saja secara nasional jumlah eselon I sebanyak 575 orang dan eselon II 19.463 orang.

Angka tersebut dari total pejabat sebanyak 460.067 orang. Oleh karena itu pemangkasan tersebut akan membuat pemerintah melakukan manajemen pegawai sekitar 430.000 orang.

Baca Juga: Jokowi janji akan pangkas jabatan eselon dua dan tiga di periode keduanya

Meski begitu, Ridwan menuturkan pemangkasan selain berdampak pada rampingnya birokrasi juga akan berdampak pada belanja pegawai. Dengan hilangnya eselon tersebut akan mengurangi anggaran untuk tunjangan jabatan.

Sampai saat ini, BKN masih belum mengetahui detail rencana pemangkasan jabatan eselon tersebut. Nantinya BKN akan berkoordinasi dengan menteri terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat