KONTAN.CO.ID - Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi kegiatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru 2021. Informasi tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Seleksi ASN 2021 yang ditayangkan melalui
YouTube BKN (29/6). Formasi ASN tahun 2021 lebih besar dibandingkan formasi yang dibuka tahun lalu. Dengan jumlah yang lebih besar, diperkirakan peserta yang akan mendaftar juga lebih banyak.
"Begitu banyaknya formasi yang ditetapkan pemerintah begitu besar. Belajar dari tahun lalu, dimana 150.000 formasi, pendaftarnya lebih kurang sebanyak 4,2 juta orang," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, seperti yang dilansir dari Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Seleksi ASN 2021. Suherman mengatakan jika tahun ini diperkirakan pendaftar ASN mencapai 5 juta orang mengingat jumlah formasi yang dibuka cukup besar.
Baca Juga: Ini cara membuat kartu kuning, penting diketahui pencari kerja Seleksi ASN 2021 diperpanjang
Mengingat seleksi ASN tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi yang masih berlangsung, maka protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat. Dengan demikian seleksi ASN tahun ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Jika dalam keadaan normal seleksi akan dilaksanakan sebanyak lima sesi, maka saat pendemi akan dilaksanakan sebanyak tiga sesi saja. Suherman menyampaikan waktu seleksi ASN akan lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain karena jumlah sesi yang berkurang, jumlah formasi yang banyak juga membuat waktu pelaksanaan diperpanjang. Karenanya koordinasi yang erat diseluruh instansi, kerjasama, dan sinergi, serta stamina yang lebih baik bagi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) maupun panitia instansi.
Peserta bisa melakukan sanggahan
Seleksi administrasi merupakan salah satu kegiatan penting dalam seleksi ASN taun 2021. Panitia seleksi perlu secara khusus untuk memperhatikan beberapa hal terutama seleksi administrasi. Suherman menjelaskan jika instansi perlu melakukan seleksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seleksi administrasi tersebut misalnya berkaitan dengan umur peserta, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan hal-hal lainnya.
"Tahun ini kami (BKN) menyediakan masa sanggah. Kalau ada peserta yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi administrasi, maka Panselnas menyediakan fasilitasi untuk masa sanggah," terang Suherman. Peserta bisa mengajukan sanggahan kepada pemerintah terutama instansi yang dilamar. BKN nantinya akan menjawab sanggahan yang disampaikan oleh peserta ASN. Sanggahan kedua akan dilaksanakan saat periode akhir saat saat pengumuman kelulusan. Peserta diberikan kesempatan kembali untuk memberikan sanggahan atas hasil yang diperoleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News