KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hingga akhirnya seorang pelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN). "Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7). Ridwan menjelaskan, segala informasi detailnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK. Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar. "Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.
BKN sebut ada tujuh tahapan proses CPNS dan PPPK 2019, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hingga akhirnya seorang pelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN). "Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7). Ridwan menjelaskan, segala informasi detailnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK. Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar. "Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.