KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem aplikasi
tax holiday sudah tersedia di sistem
online single submission (OSS) sejak Senin lalu. Dengan begitu, wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas
tax holiday sudah dapat mengajukan permohonan melalui OSS. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, sebelum fitur
tax holiday tersedia di OSS, sebenarnya sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan
tax holiday ini. "Sejauh ini sudah ada delapan perusahaan yang akan mengajukan
tax holiday. Delapan perusahaan tersebut sudah ingin mengajukan sebelum fitur
tax holiday di OSS jadi," ujar Husen kepada Kontan.co.id, Kamis (28/2).
Lebih lanjut Husen mengatakan, total rencana investasi delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 45 triliun. Dari delapan perusahaan, terdapat dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan enam penanaman modal asing (PMA). Dua PMDN tersebut bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listik dan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia daar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara. Meski begitu, dari delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif
tax holiday ini, Husen mengatakan hingga Kamis lalu baru satu wajib pajak yang sudah mengajukan
tax holiday melalui OSS. "Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen. Dia mengatakan perusahaan yang sudah mengajukan
tax holiday tersebut adalah PMA dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 5,5 triliun. Husen menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas
tax holiday ini. Dia mengatakan, wajib pajak hanya tinggal mengakses OSS untuk mengajukan permohonan
tax holiday. Setelah pemerintah memperluas insentif
tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Husen berpendapat bahwa seharusnya terdapat peningkatan minat atas fasilitas ini. "Karena dalam PMK 150 tersebut, bukan hanya sektor-sektor yang diatur dalam pasal 3 yang dapat mengajukan
tax holiday tetapi juga ada di pasal 5. Kemudian PMK 35 juga cakupan sektornya masih berlaku," jelas Husen. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan dengan adanya aturan baru ini, maka proses wajib pajak dalam mengajukan
tax holiday menjadi lebih mudah. "Prosesnya sangat
simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan
tax holiday," kata Sri Mulyani. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas
tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi (listrik), tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati