KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan mengajukan revisi aturan tax holiday kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahlil, menilai batas waktu saat investor mendapatkan insentif hingga terealisasinya insentif terlalu longgar. “Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak satu tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan. Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1). Menanggapi rencana ini, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan aturan tax holiday saat ini sebetulnya sudah mengatur secara komprehensif dan jelas mulai dari kriteria dan persyaratan perolehan fasilitas hingga keadaan yang dapat membuat fasilitas tersebut dicabut.
BKPM akan ajukan revisi tax holiday, begini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan mengajukan revisi aturan tax holiday kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahlil, menilai batas waktu saat investor mendapatkan insentif hingga terealisasinya insentif terlalu longgar. “Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak satu tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan. Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1). Menanggapi rencana ini, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan aturan tax holiday saat ini sebetulnya sudah mengatur secara komprehensif dan jelas mulai dari kriteria dan persyaratan perolehan fasilitas hingga keadaan yang dapat membuat fasilitas tersebut dicabut.