KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday. Ia bilang, apabila lewat satu tahun investor belum juga merealisasikan investasinya, maka insentif fiskal itu akan dicabut. “Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1). Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.
BKPM akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday kepada investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday. Ia bilang, apabila lewat satu tahun investor belum juga merealisasikan investasinya, maka insentif fiskal itu akan dicabut. “Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1). Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.