BKPM akan urus visa lansia Jepang



JAKARTA. Investor asal Jepang tertarik untuk membuat apartemen khusus lansia. Salah satu yang menjadi kendala adalah batas waktu visa sebagai turis.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan batas lamanya visa turis hanya 3 bulan. Sementara lamanya lansia asal Jepang berkunjung ke Indonesia bisa mencapai 6-7 bulan ketika Negeri Sakura tersebut mengalami musim dingin.

"Tidak mungkin lagi orang tua itu balik ke negaranya. Ini perlu BKPM fasilitasi karena banyak keuntungan," ujarnya, Kamis (4/6). Dalam hal ini, menurutnya BKPM perlu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Pariwisata, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.


Inovasi-inovasi baru seperti ini harus dilakukan dan sangat baik untuk mendorong perekonomian. Tidak hanya soal lansia, keluarga dari lansia Jepang tersebut tentu akan datang menjenguk. "Ini akan menarik devisa juga," terangnya.

Adapun rencananya pembangunan apartemen lansia Jepang tersebut akan dilakukan di Bali ataupun Lombok. Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) wisatawan asal Jepang pada April 2015 tercatat 30.869 orang, menurun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 34.683 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie