JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengancam akan mencabut izin prinsip usaha sejumlah investor yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM). Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, ada 15.528 investor lokal dan asing belum pernah menyampaikan LPKM ke BKPM hingga saat ini. Padahal, investor tersebut telah mengantongi izin prinsip sejak tahun 2007-2012. Karena itu, pencabutan izin usaha akan dilakukan BKPM jika dalam sebulan setelah surat teguran diberikan, investor tidak juga menyampaikan LKPM. “Senin ini (12/1) kami akan beri surat teguran pertama dan terakhir. Bila tidak diindahkan, BKPM akan cabut izin prinsip yang telah dikeluarkan," tegas Franky di kantornya, Minggu (11/1).
BKPM ancam cabut izin usaha 15.528 investor
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengancam akan mencabut izin prinsip usaha sejumlah investor yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM). Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, ada 15.528 investor lokal dan asing belum pernah menyampaikan LPKM ke BKPM hingga saat ini. Padahal, investor tersebut telah mengantongi izin prinsip sejak tahun 2007-2012. Karena itu, pencabutan izin usaha akan dilakukan BKPM jika dalam sebulan setelah surat teguran diberikan, investor tidak juga menyampaikan LKPM. “Senin ini (12/1) kami akan beri surat teguran pertama dan terakhir. Bila tidak diindahkan, BKPM akan cabut izin prinsip yang telah dikeluarkan," tegas Franky di kantornya, Minggu (11/1).