KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan penindakan perizinan di sektor mineral dan batubara (minerba). Terbaru, BKPM mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan penindakan perizinan di sektor mineral dan batubara (minerba). Terbaru, BKPM mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.