JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semakin mempererat kemudahan izin berusaha. Kali ini, BKPM menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) untuk bersama-sama melakukan kemudahan perijinan dalam mendirikan bangunan. Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (3/7), Kepala BKPM Franky Sibarani mengusulkan adanya penyederhanaan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007. Penyederhanaan ini dilakukan dengan menghapus persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
BKPM bantu Kementerian Pu-Pera sederhanakan izin
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semakin mempererat kemudahan izin berusaha. Kali ini, BKPM menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) untuk bersama-sama melakukan kemudahan perijinan dalam mendirikan bangunan. Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (3/7), Kepala BKPM Franky Sibarani mengusulkan adanya penyederhanaan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007. Penyederhanaan ini dilakukan dengan menghapus persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).