JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasinya. Padahal, perusahaan-perusahaan itu sudah mendapatkan Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) sejak tahun 2007-2012. Adapun jumlah izin PMA yang dibatalkan itu mencapai 6.541, yang terdiri dari berbagai sektor. Menurut kepala BKPM Franky Sibarani, izin perusahaan-perusahaan tersebut dibatalkan karena tidak kunjung memberi laporan atas realisasi investasinya. "Ini merupakan bentuk peringatan kepada perusahaan yang berinvestasi, selain memiliki hak atas pelayanan juga memiliki kewajiban," kata Franky, Kamis (19/3) di Jakarta.
BKPM batalkan 6.541 izin penanaman modal asing
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasinya. Padahal, perusahaan-perusahaan itu sudah mendapatkan Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) sejak tahun 2007-2012. Adapun jumlah izin PMA yang dibatalkan itu mencapai 6.541, yang terdiri dari berbagai sektor. Menurut kepala BKPM Franky Sibarani, izin perusahaan-perusahaan tersebut dibatalkan karena tidak kunjung memberi laporan atas realisasi investasinya. "Ini merupakan bentuk peringatan kepada perusahaan yang berinvestasi, selain memiliki hak atas pelayanan juga memiliki kewajiban," kata Franky, Kamis (19/3) di Jakarta.