BKPM: Belum ada daftar negatif investasi perbankan



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum mengetahui usulan Bank Indonesia (BI) terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perbankan.

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu usulan resmi dari bank sentral tersebut.

Seperti diketahui, kepemilikan asing di sejumlah perbankan nasional setahun terakhir terus bertambah. Bahkan, investor asing bisa memiliki saham di perbankan nasional hingga 99%.


BKPM memastikan akan memfasilitasi pembahasan DNI perbankan ini agar tidak berbenturan dengan kepentingan BI. “BI mau mengusulkan berapa untuk asing? itu yang kami ketahui,” kata Azhar saat dihubungi KONTAN, Senin (30/4).

Sejak tahun lalu, ada empat sektor yang akan direvisi dari kebijakan DNI, yakni sektor pertanian atau hortikultura, perbankan, perfilman, dan telekomunikasi. Namun, dari keempat usulan perubahan ini, hanya soal perfilman yang sedikit mengalami kemajuan. “Kami memang merevisi sesuai kebutuhan saja, dan revisi ini perlu waktu lama,” kata Azhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri