BKPM bentuk divisi khusus atasi investasi daerah



KONTAN.CO.ID - Keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan wewenang Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) terkait perizinan investasi mulai digarap. Oleh karena itu BKPM membentuk divisi baru yang akan melakukan sinkronisasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk perizinan investasi di daerah.

Kebijakan ini diyakini bisa membantu pengusaha merealisasikan investasi yang selama ini mengalami kendala di daerah. Sebab dari catatan BKPM, sejak 2015 hingga semester I-2017 sudah ada komitmen investasi sebesar Rp 4.837 triliun yang akan masuk Indonesia. Namun, dari jumlah itu baru terealisasi Rp 1.494 triliun atau 30,9%. "Salah satu kendala adalah beragamnya perizinan di daerah," ujar Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong, Selasa (29/8).

Untuk mewujudkan rencana itu, BKPM melakukan reorientasi Kedeputian Bidang Kerjasama Penanaman Modal dari kerjasama luar negeri menjadi di dalam negeri, khususnya di daerah. Bersamaan itu, BKPM juga melakukan reoganisasi dengan membuat Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.


"Mereka akan membina dan menyeragamkan prosedur perizinan investasi di seluruh PTSP di daerah, juga membuat database agar semua PTSP bisa mengaksesnya secara online, sehingga pengusaha tak akan kerepotan lagi saat akan mengurus perizinan karena tinggal klik, semua data bisa terisi otomatis di formulir perizinan," terang Tom, panggilan akrabnya.

Pada tahap awal, kinerja tim baru di BKPM ini akan fokus di dua wilayah yang menjadi pilot project, yakni Kabupaten Purwakarta dan Provinsi Jawa Barat. BKPM menggandeng Kementerian Dalam Negeri, agar pembinaan PTSP di daerah bisa terlaksana. "Dua wilayah itu kami pilih, karena komitmen investasinya tinggi," ujar Tom.

Sepanjang semester I-2017, komitmen investasi asing di Jawa Barat merupakan yang tertinggi, sebesar US$ 2,5 miliar untuk 2.924 proyek. Sedangkan penanaman modal dalam negeri di peringkat tiga dengan nilai investasi Rp 20.,9 triliun untuk 658 proyek.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Pengolahan Makanan dan Peternakan Juan Permata Adoe berpendapat, kewenangan BKPM memang secepatnya harus ditingkatkan. BKPM harus punya kewenangan memaksa pemerintah daerah mempermudah pelayanan perizinan. "Kondisi sekarang ini, pengusaha memang kesulitan saat akan investasi di daerah tingkat dua (kabupaten/kota), karena adanya kebijakan otonomi, mereka (kabupaten/kota) merasa punya kewenangan sendiri," ujarnya.

Jika masalah sinkronisasi kebijakan teratasi, pemerintah diharapkan bisa menyelesaikan masalah lain yang menghambat investasi di daerah. Itu antara soal lahan dan peruntukan lahan. Lalu juga masalah penataan lahan kawasan industri dan persoalan upah minimal regional. Termasuk juga kebijakan pengolahan limbah industri yang tidak sinkron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie