KONTAN.CO.ID - Keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan wewenang Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) terkait perizinan investasi mulai digarap. Oleh karena itu BKPM membentuk divisi baru yang akan melakukan sinkronisasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk perizinan investasi di daerah. Kebijakan ini diyakini bisa membantu pengusaha merealisasikan investasi yang selama ini mengalami kendala di daerah. Sebab dari catatan BKPM, sejak 2015 hingga semester I-2017 sudah ada komitmen investasi sebesar Rp 4.837 triliun yang akan masuk Indonesia. Namun, dari jumlah itu baru terealisasi Rp 1.494 triliun atau 30,9%. "Salah satu kendala adalah beragamnya perizinan di daerah," ujar Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong, Selasa (29/8). Untuk mewujudkan rencana itu, BKPM melakukan reorientasi Kedeputian Bidang Kerjasama Penanaman Modal dari kerjasama luar negeri menjadi di dalam negeri, khususnya di daerah. Bersamaan itu, BKPM juga melakukan reoganisasi dengan membuat Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.
BKPM bentuk divisi khusus atasi investasi daerah
KONTAN.CO.ID - Keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan wewenang Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) terkait perizinan investasi mulai digarap. Oleh karena itu BKPM membentuk divisi baru yang akan melakukan sinkronisasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk perizinan investasi di daerah. Kebijakan ini diyakini bisa membantu pengusaha merealisasikan investasi yang selama ini mengalami kendala di daerah. Sebab dari catatan BKPM, sejak 2015 hingga semester I-2017 sudah ada komitmen investasi sebesar Rp 4.837 triliun yang akan masuk Indonesia. Namun, dari jumlah itu baru terealisasi Rp 1.494 triliun atau 30,9%. "Salah satu kendala adalah beragamnya perizinan di daerah," ujar Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong, Selasa (29/8). Untuk mewujudkan rencana itu, BKPM melakukan reorientasi Kedeputian Bidang Kerjasama Penanaman Modal dari kerjasama luar negeri menjadi di dalam negeri, khususnya di daerah. Bersamaan itu, BKPM juga melakukan reoganisasi dengan membuat Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.