BKPM bereskan izin proyek PLTU Batang



JAKARTA. Pemerintah terus mendorong realisasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Maklum, proyek ini telah terbengkalai cukup lama lantaran pembebasan lahan yang tak kunjung rampung.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, masalah pembebasan hanya satu dari sekian banyak masalah yang menghambat realisasi proyek listrik itu. "Masalah pembebasan lahan sebetulnya sudah ada solusinya, tinggal dieksekusi. Tapi, ternyata selain lahan, ada perizinan yang juga belum selesai," kata Franky, akhir pekan lalu.

Beberapa perizinan terkait proyek PLTU Batang yang belum rampung itu antara lain izin dari pemerintah daerah setempat dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karenanya, Franky bilang, pekan ini, BKPM akan mengumpulkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam proyek PLTU Batang. Nantinya, seluruh pihak ini diminta untuk memaparkan semua kendala dalam perizinan proyek listrik berkapasitas 2 x 1.000 Mega Watt (MW) itu.


Setelah semua masalah perizinan teridentifikasi, Franky bilang BKPM akan menyelesaikannya lewat program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago memastikan proyek PLTU Batang tetap akan dilanjutkan meski hingga kini masih banyak kendala perizinan. Menurut Andrinof, pemerintah telah menjelaskan kepada Japan Bank for International Cooperation (JBIC) seputar komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek ini. Pembangunan PLTU Batang diperkirakan baru akan rampung pada 2019.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Peornomo bilang, pemerintahan Joko Widodo harus mempercepat pembangunan proyek listrik ini lantaran keberadaan PLTU Batang sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional. Selain itu, proyek ini juga menjadi ajang pertaruhan bagi investor untuk membenamkan investasinya di sektor kelistrikan di Indonesia. Karenanya, Abadi bilang, pemerintah harus menghilangkan ego sektoral demi terwujudnya proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie