KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kewenangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019. Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019, nantinya, segala izin usaha di 22 Kementerian/Lembaga akan sepenuhnya diserahkan kepada BKPM. Adapun termasuk izin bagi pada investor yang berinvestasi di Indonesia akan lebih disederhanakan. Baca Juga: BKPM: Melalui Inpres No.7/2020, tak ada lagi kesan Indonesia mempersulit investor
BKPM berharap UU Omnibus Law Cipta Kerja segera diselesaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kewenangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019. Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019, nantinya, segala izin usaha di 22 Kementerian/Lembaga akan sepenuhnya diserahkan kepada BKPM. Adapun termasuk izin bagi pada investor yang berinvestasi di Indonesia akan lebih disederhanakan. Baca Juga: BKPM: Melalui Inpres No.7/2020, tak ada lagi kesan Indonesia mempersulit investor