MANDALIKA. Demi menggenjot investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat memberikan insentif khusus. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, insentif tersebut terkait masalah kepemilikan lahan dan properti. Pertama, waktu kepemilikan lahan oleh asing bakal diperpanjang. Jika saat ini aturannya hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali 10 tahun, BKPM ingin merubahnya menjadi 50 tahun dan dapan diperpanjang dua kali 15 tahun. "Jadinya kalau aturannya paling lama hanya 50 tahun nanti bisa 80 tahun," ujar Franky, Kamis (21/5). Sementara untuk kepemilikan properti oleh asing, BKPM akan mengusulkan untuk diperbolehkan. "Tapi kedua insentif itu hanya berlaku di kawasan KEK Mandalika saja, untuk menarik minat investor asing," tambah Franky. Untuk itu, pihaknya akan segera menyurati kementerian terkait guna membahas masalah insentif tersebut.
BKPM beri insentif investor masuk Mandalika
MANDALIKA. Demi menggenjot investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat memberikan insentif khusus. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, insentif tersebut terkait masalah kepemilikan lahan dan properti. Pertama, waktu kepemilikan lahan oleh asing bakal diperpanjang. Jika saat ini aturannya hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali 10 tahun, BKPM ingin merubahnya menjadi 50 tahun dan dapan diperpanjang dua kali 15 tahun. "Jadinya kalau aturannya paling lama hanya 50 tahun nanti bisa 80 tahun," ujar Franky, Kamis (21/5). Sementara untuk kepemilikan properti oleh asing, BKPM akan mengusulkan untuk diperbolehkan. "Tapi kedua insentif itu hanya berlaku di kawasan KEK Mandalika saja, untuk menarik minat investor asing," tambah Franky. Untuk itu, pihaknya akan segera menyurati kementerian terkait guna membahas masalah insentif tersebut.