JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memaparkan berbagai kemajuan terkait upaya perbaikan iklim usaha yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha dalam negri. Dalam siaran tertulisnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan berbagai kemajuan ini meliputi capaian penyederhanaan perizinan di PTSP pusat, dan perbaikan indikator kemudahan berusaha diIndonesia. Terkait penyederhanaan perizinan, BKPM dan kementerian/lembaga terkait telah menyederhanakan beberapa sektor: - Sektor listrik, dari 49 izin dengan waktu 923 hari menjadi 25 izin 256 hari - Sektor pertanian dari 20 izin 751 hari menjadi 12 izin 182 hari - Sektor perindustrian dari 19 izin 672 hari menjadi 11 izin 152 hari - Sektor kawasan pariwisata dari 17 izin 661 hari dipangkas menjadi 11 izin 188 hari - Empat perizinan sektor pertanahan, salah satunya izin hak guna usaha (HGU) 3.000 - 6.000 dari 123 hari menjadi 90 hari. - Sektor kehutanan yakni izin pelepasan kawasan hutan dari 111 hari menjadi 47 hari - Empat perizinan perhubungan yaitu izin terminal khusus khusus, dari 30 hari menjadi 5 hari.
BKPM berkomitmen permudah izin di Indonesia
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memaparkan berbagai kemajuan terkait upaya perbaikan iklim usaha yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha dalam negri. Dalam siaran tertulisnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan berbagai kemajuan ini meliputi capaian penyederhanaan perizinan di PTSP pusat, dan perbaikan indikator kemudahan berusaha diIndonesia. Terkait penyederhanaan perizinan, BKPM dan kementerian/lembaga terkait telah menyederhanakan beberapa sektor: - Sektor listrik, dari 49 izin dengan waktu 923 hari menjadi 25 izin 256 hari - Sektor pertanian dari 20 izin 751 hari menjadi 12 izin 182 hari - Sektor perindustrian dari 19 izin 672 hari menjadi 11 izin 152 hari - Sektor kawasan pariwisata dari 17 izin 661 hari dipangkas menjadi 11 izin 188 hari - Empat perizinan sektor pertanahan, salah satunya izin hak guna usaha (HGU) 3.000 - 6.000 dari 123 hari menjadi 90 hari. - Sektor kehutanan yakni izin pelepasan kawasan hutan dari 111 hari menjadi 47 hari - Empat perizinan perhubungan yaitu izin terminal khusus khusus, dari 30 hari menjadi 5 hari.