JAKARTA. Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) membatalkan 6.351 izin investor asing di Indonesia. Pembatalan surat persetujuan/izin prinsip (SP/IP) investor periode 2000-2006 ini dilakukan karena masa berlakunya telah habis. Selain itu investor asing tersebut juga tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke BKPM. Sedangkan nilai total rencana investasi aasing yang dibatalkan sebesar Rp 279 triliun. Selain investor asing, BKPM melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi, BPM-PTSP Kabupaten/Kota, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) juga akan melakukan pembatalan terhadap 1.460 SP/IP penanaman modal dalam negeri dengan rencana investasi sebesar Rp 305,9 triliun.
BKPM cabut 6.351 izin prinsip investor asing
JAKARTA. Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) membatalkan 6.351 izin investor asing di Indonesia. Pembatalan surat persetujuan/izin prinsip (SP/IP) investor periode 2000-2006 ini dilakukan karena masa berlakunya telah habis. Selain itu investor asing tersebut juga tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke BKPM. Sedangkan nilai total rencana investasi aasing yang dibatalkan sebesar Rp 279 triliun. Selain investor asing, BKPM melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi, BPM-PTSP Kabupaten/Kota, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) juga akan melakukan pembatalan terhadap 1.460 SP/IP penanaman modal dalam negeri dengan rencana investasi sebesar Rp 305,9 triliun.