BKPM Catat Realisasi Investasi Kuartal III 2026 Capai Rp 528,7 Triliun, Naik 7,6% YoY



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada kuartal III-2026 mencapai Rp 528,7 triliun. Capaian tersebut tumbuh 7,6% secara tahunan atau year on year (yoy).

Realisasi investasi pada kuartal III-2026 lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada kuartal I dan kuartal II-2026, yang masing-masing sebesar Rp 498,79 triliun dan Rp 511,8 triliun.

Sehingga jika ditotal, realisasi investasi sepanjang Januari atau sembilan bulan pertama tahun 2026 mencapai Rp 1.539,2 triliun, atau 75,4% dari target tahun ini Rp 2.041,3 triliun. Secara total realisasi ini tumbuh 7,3% yoy.


Baca Juga: Belanja APBN Kuartal IV 2026 Capai Rp 1.300 Triliun, Kemenkeu Tetap Kejar Efisiensi

Berdasarkan asal modal, penanaman modal asing (PMA) berkontribusi sebesar Rp 270,2 triliun atau 51,1% dari total realisasi investasi pada kuartal III-2026. Sementara itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp 258,5 triliun atau 48,9% dari total investasi.

Dari sisi sebaran wilayah, investasi di luar Pulau Jawa masih mendominasi dengan nilai Rp 271,6 triliun atau 51,4% dari total realisasi investasi. Adapun investasi di Pulau Jawa mencapai Rp 257,1 triliun atau 48,6% dari total investasi.

Realisasi investasi pada kuartal III-2026 tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 745.634 orang, meningkat 5,1% secara tahunan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, salah satu upaya pemerintah untuk mendorong investasi adalah mengintegrasikan sistem perizinan dengan 28 kementerian dan lembaga.

Integrasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada investor dalam negeri maupun asing, terutama terkait proses dan waktu penerbitan perizinan.

Rosan menjelaskan, melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28, BKPM dapat menerbitkan perizinan apabila kementerian atau lembaga terkait tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Mekanisme tersebut dikenal sebagai fiktif positif. Rosan menyebut, pihaknya telah menerbitkan sekitar 328 perizinan melalui mekanisme tersebut.

"Jadi, apabila kementerian lain memiliki service level agreement (SLA) 10 hari, tetapi dalam 10 hari mereka tidak mengeluarkan izin, otomatis kementerian kami bisa mengeluarkannya. Itu yang namanya fiktif positif dan sudah kami terapkan," ujar Rosan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut mendapat apresiasi dari kementerian dan lembaga serta investor dalam maupun luar negeri karena dinilai dapat memberikan kepastian dalam proses perizinan.

Selain itu, BKPM juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait perizinan bagi tenaga kerja asing, termasuk izin tinggal terbatas (KITAS).

Rosan mengatakan, langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perizinan bagi tenaga kerja asing. Ia mencontohkan, proses perizinan yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan diharapkan bisa dipangkas menjadi lebih singkat.

"Investor tentunya mengharapkan kepastian. Mereka tidak suka dengan kejutan yang tidak terduga. Itu yang coba kami lakukan, yakni mengurangi ketidakpastian, baik dari segi perizinan, waktu, maupun investasi," katanya.

Rosan menegaskan, upaya mengurangi ketidakpastian menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan meningkatkan minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca Juga: CORE Sebut Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Berisiko Tambah Biaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News