BKPM: Di tengah pandemi, pemohon NIB untuk UMK masih tetap bersemi meski terkoreksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah wabah Covid-19 yang sedang menerpa perekonomian Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat masih ada 26.345 pemohon Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus Usaha Menengah Kecil (UMK) yang mendaftar lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Jumlah tersebut rupanya menurun tipis dari jumlah pemohon NIB pada bulan Februari 2020 yang sebesar 34.339. Meski begitu, BKPM tetap memandang bahwa optimisme pelau usaha, khususnya UMK masih tetap terjaga dan tetap konsisten.

Baca Juga: Bahlil: Dunia rebutan bahan baku APD, yang sengaja mempersulit produksi kita sikat!


Juru bicara BKPM Tina Talisa pun mengaku awalnya BKPM sempat khawatir dengan adanya pemberlakuan pembatasan aktivitas yang ditetapkan oleh pemerintah bisa memengaruhi minat para pelaku UMK.

Namun, sebaliknya, data OSS menunjukkan hasil positif yang di luar perkiraan. "Jumlah pengajuan UMK masih konsisten di atas 30 ribu izin, sejak bulan Januari 2020 hingga Maret 2020 tersebut," kata Tina lewat keterangan resmi BKPM, Kamis (9/4).

Untuk selanjutnya, BKPM berkomitmen akan terus membantu pengusaha UMK terutama dari sisi kemudahan perizinan, meski tengah berdiri di tengah pandemi.

Baca Juga: Kemendag potong anggaran Rp 731,7 miliar untuk tangani Covid-19

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 juga diharapkan mampu pengusaha UMKM untuk tetap bertahan.

Lebih lanjut, dari hasil pemantauan perizinan BKPM lewat Pusat Koordinasi Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI), jumlah pengajuan NIB antara Januari 2020 - Maret 2020 sebanyak 197.174. Selama periode tersebut, total pengajuan izin UMK sebesar 109.639 ajuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli