BKPM dorong dunia usaha investasi di KEK



JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mendorong kalangan dunia usaha untuk menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus (KEK). Menurut Franky, pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya, baik untuk pengembangan infrastruktur maupun insentif fiskal, sehingga investasi di KEK menjadi menarik.

"Pemerintah memang berkomitmen untuk mendorong terbentuknya pusat ekonomi baru, melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," kata Franky, Senin (3/8). Menurut dia, pihaknya berupaya mendorong masuknya investasi ke kawasan tersebut. Pemerintah bahkan saat ini sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEK yang mengatur insentif fiskal.

Dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang KEK, pemerintah berencana untuk memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK dalam bentuk "tax holiday", "tax allowance", penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan pajak penambahan nilai (PPN) maupun cukai.


Franky berharap pembahasan RPP itu dapat segera selesai pada 2015 sehingga investor yang menanamkan modal di KEK dapat segera menikmatinya.

"Fasilitas 'tax holiday' rencananya diberikan kepada bidang usaha yang merupakan fokus masing-masing KEK. Ada wacana bidang usaha ini mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Sementara itu, untuk bidang usaha selain industri utama pemerintah akan memberikan fasilitas 'tax allowance'," terangnya.

Ia juga menjelaskan, pemerintah akan memperlakukan investasi di KEK secara khusus sehingga mencerminkan statusnya sebagai wilayah ekonomi khusus. Salah satunya adalah tidak diberlakukannya pembatasan aturan impor bahwa barang yang boleh diimpor adalah barang yang belum diproduksi di dalam negeri; sudah diproduksi namun spesifikasi belum memenuhi yang dibutuhkan; dan sudah diproduksi namun jumlahnya belum mencukupi.

Selain itu, BKPM juga akan mendorong adanya integrasi perizinan investasi di wilayah KEK, sehingga investor hanya perlu mengurus di kawasan ekonomi tersebut.

"Kami merencanakan untuk membuat nota kesepahaman dengan gubernur, bupati/walikota yang wilayahnya terdapat KEK untuk dapat mendelegasikan kewenangan perizinan kepada administrator KEK, sehingga investor tidak perlu berkeliling ke mana-mana untuk mengurus perizinan," ujarnya.

Saat ini, terdapat delapan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara.

Sementara itu, sepanjang lima tahun mendatang, pemerintah berencana mengembangkan tujuh belas KEK baru, termasuk sepuluh KEK Pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan