JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani bilang KEK ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan baru dalam 5 tahun ke depan. Menuju pada penetapan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk menunjang KEK. Salah satunya adalah melalui pemberian insentif pajak tax allowance dan tax holiday. Menurut Franky, investor yang masuk ke KEK akan langsung mendapatkan tax allowance, sedangkan untuk tax holiday harus memenuhi persyaratan yang ada. BKPM sendiri mengusulkan pola perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat diaplikasikan di wilayah KEK. Langkah ini sangat penting agar investor yang bakal menanamkan modalnya di KEK mendapat kemudahan. Di sisi lain, BKPM sedang mengkaji bagaimana izin prinsip investor yang masuk di KEK dalam waktu cepat bisa langsung mendapatkan izin prinsip. "Langsung bisa konstruksi sambil mengurus izin-izin lainnya," ujarnya, Rabu (8/7). Dalam KEK investor akan mendapat keistimewaan izin sehingga investor bergairah untuk masuk. Hingga saat ini terdapat 8 KEK yang sudah ditetapkan pemerintah. Dari 8 KEK tersebut 2 KEK sudah dinyatakan siap beroperasi yaitu KEK Sei Mangke dan Tanjung Lesung. Selebihnya masih dalam tahap pembangunan yaitu KEK Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-Api, Mandalika, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan. Ke depan hingga 2019 pemerintah merencanakan pengembangan 17 KEK baru dengan 10 di antaranya adalah KEK pariwisata. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BKPM dorong KEK jadi sumber pertumbuhan baru
JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani bilang KEK ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan baru dalam 5 tahun ke depan. Menuju pada penetapan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk menunjang KEK. Salah satunya adalah melalui pemberian insentif pajak tax allowance dan tax holiday. Menurut Franky, investor yang masuk ke KEK akan langsung mendapatkan tax allowance, sedangkan untuk tax holiday harus memenuhi persyaratan yang ada. BKPM sendiri mengusulkan pola perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat diaplikasikan di wilayah KEK. Langkah ini sangat penting agar investor yang bakal menanamkan modalnya di KEK mendapat kemudahan. Di sisi lain, BKPM sedang mengkaji bagaimana izin prinsip investor yang masuk di KEK dalam waktu cepat bisa langsung mendapatkan izin prinsip. "Langsung bisa konstruksi sambil mengurus izin-izin lainnya," ujarnya, Rabu (8/7). Dalam KEK investor akan mendapat keistimewaan izin sehingga investor bergairah untuk masuk. Hingga saat ini terdapat 8 KEK yang sudah ditetapkan pemerintah. Dari 8 KEK tersebut 2 KEK sudah dinyatakan siap beroperasi yaitu KEK Sei Mangke dan Tanjung Lesung. Selebihnya masih dalam tahap pembangunan yaitu KEK Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-Api, Mandalika, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan. Ke depan hingga 2019 pemerintah merencanakan pengembangan 17 KEK baru dengan 10 di antaranya adalah KEK pariwisata. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News