KONTAN.CO.ID - JAKARYA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tentang pelaksanaan teknis fasilitasi kemitraan penanaman modal dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Yuliot selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM dan Sekretaris Jenderal HIPMI Bagas Adhadirgha di Kantor BKPM, Kamis (22/4). Dalam sambutannya, Yuliot menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari penguatan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi pelaku usaha nasional di daerah, khususnya UMKM dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi manajemen usahanya, sehingga dapat naik kelas dan berdaya saing global. “Dengan momentum penandatanganan kerja sama ini, kami harapkan kita bisa lebih meningkatkan kolaborasi. Selain itu peluang-peluang yang cukup besar tidak hanya dalam bentuk kegiatan yang sifatnya kemitraan, tapi kita bisa dorong pengusaha yang kegiatan investasinya masuk dalam usaha kecil ditingkatkan kelasnya jadi menengah, yang menengah menjadi besar. Ini sifatnya bisa kita luaskan kegiatan operasionalnya, bukan hanya dalam negeri, tapi bagaimana juga kita bisa menguasai pasar kawasan,” ujar Yuliot dalam keterangannya, Kamis (22/4).
BKPM gandeng HIPMI fasilitasi UMKM naik kelas
KONTAN.CO.ID - JAKARYA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tentang pelaksanaan teknis fasilitasi kemitraan penanaman modal dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Yuliot selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM dan Sekretaris Jenderal HIPMI Bagas Adhadirgha di Kantor BKPM, Kamis (22/4). Dalam sambutannya, Yuliot menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari penguatan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi pelaku usaha nasional di daerah, khususnya UMKM dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi manajemen usahanya, sehingga dapat naik kelas dan berdaya saing global. “Dengan momentum penandatanganan kerja sama ini, kami harapkan kita bisa lebih meningkatkan kolaborasi. Selain itu peluang-peluang yang cukup besar tidak hanya dalam bentuk kegiatan yang sifatnya kemitraan, tapi kita bisa dorong pengusaha yang kegiatan investasinya masuk dalam usaha kecil ditingkatkan kelasnya jadi menengah, yang menengah menjadi besar. Ini sifatnya bisa kita luaskan kegiatan operasionalnya, bukan hanya dalam negeri, tapi bagaimana juga kita bisa menguasai pasar kawasan,” ujar Yuliot dalam keterangannya, Kamis (22/4).