JAKARTA. Perbaikan kemudahan berusaha di dalam negeri dikebut. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, percepatan perbaikan kemudahan berusaha tersebut akan dilakukan pemerintah dengan tiga cara. Pertama, melanjutkan kebijakan deregulasi atau perombakan aturan secara besar- besaran. Untuk melaksanakan upaya ini, setidaknya, ada 19 pekerjaan besar yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pekerjaan tersebut antara lain berkaitan dengan pemangkasan izin usaha, memperbaiki aturan dan perizinan pendirian bangunan, memperbaiki mekanisme pendaftaran properti, memperbaiki kemudahan pembayaran pajak, mempermudah akses perkreditan, mempermudah aturan penyambungan listrik, serta memangkas aturan perdagangan lintas negara.
BKPM geber perbaikan kemudahan berbisnis
JAKARTA. Perbaikan kemudahan berusaha di dalam negeri dikebut. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, percepatan perbaikan kemudahan berusaha tersebut akan dilakukan pemerintah dengan tiga cara. Pertama, melanjutkan kebijakan deregulasi atau perombakan aturan secara besar- besaran. Untuk melaksanakan upaya ini, setidaknya, ada 19 pekerjaan besar yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pekerjaan tersebut antara lain berkaitan dengan pemangkasan izin usaha, memperbaiki aturan dan perizinan pendirian bangunan, memperbaiki mekanisme pendaftaran properti, memperbaiki kemudahan pembayaran pajak, mempermudah akses perkreditan, mempermudah aturan penyambungan listrik, serta memangkas aturan perdagangan lintas negara.