JAKARTA. Pemerintah mengalihkan pengajuan permohonan izin untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor barang modal bagi pembangkit tenaga listrik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM harus paham betul tugas DJBC dalam memberikan permohonan. Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, efektivitas pengalihan izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke BKPM membutuhkan waktu. Tugas yang selama ini diemban oleh DJBC harus dipahami secara benar oleh BKPM, terutama dalam proses audit impor barang modal. Jangan sampai pengajuan izin hanya numpang lewat melalui BKPM dan perlu disampaikan kembali ke bea cukai. Kalau proses itu terjadi maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memproses perijinan pembebasan bea masuk.
BKPM harus paham tugas Ditjen Bea Cukai
JAKARTA. Pemerintah mengalihkan pengajuan permohonan izin untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor barang modal bagi pembangkit tenaga listrik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM harus paham betul tugas DJBC dalam memberikan permohonan. Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, efektivitas pengalihan izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke BKPM membutuhkan waktu. Tugas yang selama ini diemban oleh DJBC harus dipahami secara benar oleh BKPM, terutama dalam proses audit impor barang modal. Jangan sampai pengajuan izin hanya numpang lewat melalui BKPM dan perlu disampaikan kembali ke bea cukai. Kalau proses itu terjadi maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memproses perijinan pembebasan bea masuk.