KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin. Sehubungan transisi perizinan berusaha secara nasional pada online single submission (OSS). Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, penghentian ini sudah dilakukan sejak hari ini, Jumat (29/6). Dia mengimbau kepada pemohon izin, investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di Media Sosial dan pernyataan BKPM kepada Media, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan updates dan keterangan lebih lanjut. Dia melanjutkan, menurut info yang diterima BKPM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, (21/6), di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.
BKPM hentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin. Sehubungan transisi perizinan berusaha secara nasional pada online single submission (OSS). Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, penghentian ini sudah dilakukan sejak hari ini, Jumat (29/6). Dia mengimbau kepada pemohon izin, investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di Media Sosial dan pernyataan BKPM kepada Media, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan updates dan keterangan lebih lanjut. Dia melanjutkan, menurut info yang diterima BKPM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, (21/6), di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.