BKPM hentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara, ada apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin. Sehubungan transisi perizinan berusaha secara nasional pada online single submission (OSS).

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, penghentian ini sudah dilakukan sejak hari ini, Jumat (29/6). Dia mengimbau kepada pemohon izin, investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di Media Sosial dan pernyataan BKPM kepada Media, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan updates dan keterangan lebih lanjut.

Dia melanjutkan, menurut info yang diterima BKPM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, (21/6), di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.


“Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin, Kamis 28 Juni 2018, BKPM untuk sementara ini akan “tampung dulu” segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-Launching,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang di terima Kontan.co.id, Jumat (29/6).

Dia menambahkan, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018. Namun BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut.

Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat, dan menurut info dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dalam hitungan hari, setelah sistem OSS telah resmi di-luncurkan.

Meski perizinan sementara di tutup, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP-BKPM) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko Perekonomian.

Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari KemKo Perekonomian kira-kira 5 bulan dari sekarang, sebagaimana telah diterangkan oleh MenKo Perekonomian dalam pernyataannya kepada media massa dalam beberapa minggu terakhir.

“Dia mengatakan, atas nama Pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto