KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak direvisi pada 2015 lalu, insentif pajak, baik tax allowance dan tax holiday kian sepi peminat. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai sekarang yang memanfaatkan tax allowance sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya 5 wajib pajak. Di 2017, hanya sembilan WP terima tax allowance. Sebaliknya, tak ada perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday pada tahun lalu.
BKPM: Investor ingin ada kepastian insentif pajak di depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak direvisi pada 2015 lalu, insentif pajak, baik tax allowance dan tax holiday kian sepi peminat. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai sekarang yang memanfaatkan tax allowance sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya 5 wajib pajak. Di 2017, hanya sembilan WP terima tax allowance. Sebaliknya, tak ada perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday pada tahun lalu.