KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan menjadi Kementerian Investasi mendapat sambutan baik dari sejumlah kalangan. Namun ada beberapa hal yang tetap perlu digarisbawahi. Menurut Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, penguatan dan perluasan peran BKPM menjadi Kementerian Investasi, diperkirakan belum akan dapat mendorong peningkatan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi secara langsung dalam waktu cepat. Menurut dia, beberapa kendala investasi di dalam negeri masih perlu ditangani lewat implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja lebih diharapkan dapat mendorong enforcement bagi investor terutama dalam hal proses perizinan serta dapat memangkas birokrasi yang menghambat minat investor untuk berinvestasi pada sektor-sektor tradeable atau sektor padat karya yang memiliki efek berganda bagi perekonomian Indonesia. Dus, Josua menilai Kementerian Investasi diperkirakan akan memiliki kapabilitas untuk mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar dapat bersinergi dengan baik dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan investasi. Baca Juga: Melihat potensi kontribusi Kementerian Investasi terhadap PDB