JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin perlindungan investor eksisting hortikultura. Pemerintah akan mencarikan solusi kepada investor asing terkait pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2015 tentang divestasi kepemilikan asing sebanyak 30%. Frangky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, pihaknya concern terhadap perlindungan investasi sektor hortikultura. Tidak mungkin langsung memutus divestasi 30% kepemilikan asing sementara sektor hortikultura telah menyerap tenaga kerja cukup besar. Untuk itu, BKMP akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian menyusun peraturan pelaksanaan dari UU. "Paling penting adalah menciptakan iklim investasi kondusif untuk kepastian hukum bagi investor," tandas Frangky dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
BKPM janji jamin lindungi investor hortikultura
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin perlindungan investor eksisting hortikultura. Pemerintah akan mencarikan solusi kepada investor asing terkait pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2015 tentang divestasi kepemilikan asing sebanyak 30%. Frangky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, pihaknya concern terhadap perlindungan investasi sektor hortikultura. Tidak mungkin langsung memutus divestasi 30% kepemilikan asing sementara sektor hortikultura telah menyerap tenaga kerja cukup besar. Untuk itu, BKMP akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian menyusun peraturan pelaksanaan dari UU. "Paling penting adalah menciptakan iklim investasi kondusif untuk kepastian hukum bagi investor," tandas Frangky dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).