BKPM Janji Rancangan Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Selesai pada Oktober 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai Ibu Kota Negara (IKN), salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa penyusunan aturan tersebut akan selesai pada pertengahan Oktober 2022. Penyusunan RPP tersebut juga sedikit terlambat dari target yang ditentukan dikarenakan ada hal-hal yang perlu dilakukan sinkronisasi.

"RPP sudah saya tandatangan pengusulannya, mungkin akan kita selesaikan Oktober pertengahan, karena memang janji saya September selesai, tapi ada bagian yang harus kita sinkronisasi sehingga kita perlu waktu tambahan sekitar dua minggu," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Perkembangan Investasi 2022, Senin (29/6).


Baca Juga: Otorita IKN Terima Masukan Publik Soal RDTR IKN Hingga 27 September

Bahlil menyebut, sinkronisasi tersebut termasuk di dalamnya rencana pengenaan Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun. Menurut Bahlil, tawaran tersebut nantinya akan menjadi umpan untuk menarik investor dan menjadi konsekuensi dalam teori marketing.

"Kalau mau mereka masuk cepat dengan kondisi yang masih belum banyak orang yang mau, maka insentifnya kita harus kasih lebih dibandingkan daerah yang sudah berkembang. Itu sebagai bentuk konsekuensi dalam teori marketing," katanya.

"95 tahun ini adalah strategi marketing kita untuk bagaimana bisa mendatangkan investor, tapi setelah itu kembali lagi barangnya ke negara," tambah Bahlil.

Mengutip dari berita Kontan sebelumnya, ada lima hal yang telah dibahas terkait RPP ini. Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Baca Juga: Bahlil: Perusahaan dari Uni Emirate Arab hingga Eropa Minat Investasi di IKN

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submisson (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN. Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .