JAKARTA. Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/ 2015 tentang tax allowance, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini menyiapkan tata cara pelaksanaannya. Sebab pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BKPM. Rencananya tata cara pemberian tax allowance akan diatur dalam peraturan Kepala BKPM. Aturan itu nantinya memberikan kepastian dan transparansi pada investor. "Sebelum ini prosesnya memakan waktu dua tahun," Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin (27/4). Nah dalam aturan yang tengah digodok BPKM ini, proses pengajuan tax allowance dipangkas menjadi maksimal 50 hari saja. Dengan berbagai kemudahan ini, BKPM ingin target investasi bisa tercapai.
BKPM janjikan proses tax allowance cuma 50 hari
JAKARTA. Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/ 2015 tentang tax allowance, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini menyiapkan tata cara pelaksanaannya. Sebab pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BKPM. Rencananya tata cara pemberian tax allowance akan diatur dalam peraturan Kepala BKPM. Aturan itu nantinya memberikan kepastian dan transparansi pada investor. "Sebelum ini prosesnya memakan waktu dua tahun," Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin (27/4). Nah dalam aturan yang tengah digodok BPKM ini, proses pengajuan tax allowance dipangkas menjadi maksimal 50 hari saja. Dengan berbagai kemudahan ini, BKPM ingin target investasi bisa tercapai.