BKPM Janjikan Tax Holiday Investasi Kilang 11 Tahun



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengupayakan pemberian keringanan pajak (tax holiday) selama 11 tahun bagi para investor yang akan membangun kilang di Indonesia.Namun, untuk bisa mewujudkan pemberian insentif pajak selama itu, Kepala BKPM Gita Wirjawan mengaku harus berbicara terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan (Kemenkeu) sebagai penanggung jawab anggaran."Ada sejumlah rencana pembangunan kilang di beberapa lokasi di Indonesia. Calon investornya mengaku butuh insentif fiskal untukmeningkatkan Internal Rate of Return (IRR) yang saat ini di bawah 14,7%. Mereka meminta insentif itu diberikan selama 11 tahun sepertiyang Vietnam dan Malaysia berikan untuk kilang," kata Gita, Kamis (15/7).Dengan tax holiday itu, menurut Gita, Indonesia bisa bersaing dengan negara lain seperti Vietnam yang juga memberikan insentif yang sama. Bahkan, Malaysia memberikan tax holiday dalam waktu yang lebih panjang. "Dalam waktu dekat saya akan bicara dengan Menteri Keuangan agar menyampaikan usulan insentif fiskal inike Presiden," imbuhnya.Namun ia memastikan, pemerintah hanya mempersiapkan tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan, bukan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk BBM yang dihasilkan kilang.Kebutuhan insentif fiskal bagi investor kilang juga disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. "Pemerintah harus segera memutuskan pemberian fasilitas fiskal itu karena Vietnam sudah lebih dulu memberikan," ujarnya. Karen menambahkan, saat ini, Pertamina tengah menyeleksi calon mitra untuk membangun sejumlahkilang di Indonesia.Selain membutuhkan insentif fiskal, Gita bilang, pembangunan kilang baru juga membutuhkan pasokan listrik yang mencukupi. Karena, jika pasokan setrum kurang, kilang tersebut tidak bisa berproduksi. "Sekarang memang akan masuk pasokan listrik dari beberapa pembangkit hingga mencapai 10.000 MW. Tapi, harus dilihat pasokan listrik 5 tahun-10 tahun ke depan,"pungkas Gita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana