JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertimbangkan rencana memberikan kelonggaran aturan divestasi kepemilikan asing pada perusahaan benih. Aturan turunan dari Undang-Undang Hortikultura yang membatasi 30% kepemilikan saham asing tengah dipersiapkan. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah kelonggaran asing bisa memiliki porsi saham mayoritas. Frangky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, pihaknya tengah membahas secara intens dengan Kementerian Perekonomian. Apakah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dapat memberikan kelonggaran kepada investor yang telah berinvestasi untuk tidak dipatok 30%. "Kami akan review kembali draft ini dan memanggil pelaku usaha. Ini telah menjadi issue global karena kami menjaga perusahaan asing tidak keluar. Satu sisi kami ingin mengundang mereka (investor) juga masuk," ujar Frangky.
BKPM kaji ulang aturan divestasi asing
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertimbangkan rencana memberikan kelonggaran aturan divestasi kepemilikan asing pada perusahaan benih. Aturan turunan dari Undang-Undang Hortikultura yang membatasi 30% kepemilikan saham asing tengah dipersiapkan. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah kelonggaran asing bisa memiliki porsi saham mayoritas. Frangky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, pihaknya tengah membahas secara intens dengan Kementerian Perekonomian. Apakah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dapat memberikan kelonggaran kepada investor yang telah berinvestasi untuk tidak dipatok 30%. "Kami akan review kembali draft ini dan memanggil pelaku usaha. Ini telah menjadi issue global karena kami menjaga perusahaan asing tidak keluar. Satu sisi kami ingin mengundang mereka (investor) juga masuk," ujar Frangky.