JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pengaturan yang lebih jelas terkait dengan sektor usaha terbuka yang bisa dimasuki investor asing maupun yang dinyatakan tertutup. Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing, sementara untuk sektor terkait perdagangan dan distribusi masih perlu diatur. Usulan tersebut mengacu pada revisi menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dalam mendukung transformasi ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis produksi yang dicanangkan pemerintah.
“Panduan Investasi yang jelas diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam menarik investasi asing. Negara-negara tetangga pesaing kita juga menyusun panduan investasi untuk menarik investor asing," ujar Franky dalam keterangan resmi, Sabtu (14/11). Franky mencontohkan Myanmar yang telah membuka seluruh sektor usaha, terkait distribusi dan begitu juga dengan Vietnam. Perkembangan investasi asing dinegara ini menurut Franky cukup pesat. Franky merujuk pada data Financial Times di mana Vietnam dan Myanmar merupakan pesaing berat Indonesia dalam menarik arus investasi yang masuk ke ASEAN. Data tersebut menunjukkan arus investasi asing yang masuk ke Indonesia sepanjang kuartal III 2015 sebesar US$ 15,47 miliar atau menyerap sebesar 26% dari investasi yang masuk ke ASEAN. Sementara, investasi yang masuk ke Vietnam sebesar US$ 11,61 miliar atau 19%, dan investasi yang masuk ke Myanmar sebesar US$ 8,96 miliar atau 15%. Selain itu, berkembangnya kreativitas pelaku usaha membuka banyak sektor bisnis baru yang bermunculan, sehingga perlu adanya payung dan kepastian hukum. Beberapa contoh sektor ini yakni bisnis pemakaman, senior living atau fasilitas akomodasi untuk warga lansia. “Belum ada panduan yang jelas pengaturan investasi di kedua sektor tersebut. Padahal minat investasinya sudah tumbuh," ujar Franky.
Di bidang usaha senior living, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah berminat menanamkan modal sebesar US$ 40 juta dan dari Australia dengan minat investasi mencapai US$ 26 juta. Saat ini BKPM dan kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. BKPM menargetkan aturan baru panduan investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto