BKPM klaim izin listrik dan migas beres tiga jam



JAKARTA. Layanan cepat jadi janji Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tak tanggung-tanggung, layanan izin investasi satu sektor listrik dan delapan sektor minyak dan gas bumi dijanjikan hanya tiga jam kelar.

Menyematkan nama ESDM3J, layanan ini resmi berjalan Senin (30/1) lalu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM, di Jakarta. Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap, layanan ini bisa mendukung target investasi sektor ESDM tahun ini sekitar US$ 43 miliar atau setara Rp 568 triliun.

"Kami optimistis target investasi 2017 tercapai," kata Jonan, Senin (30/1). Dari total target investasi 2017 itu, investasi sektor migas diprediksi mencapai US$ 22 miliar.


Sebagai gambaran pada 2016, realisasi investasi di sektor ESDM mencapai Rp 347,85 triliun atau setara dengan US$ 26,758 miliar.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menambahkan, peluncuran layanan investasi tiga jam sektor ESDM ini menjadi bagian dari rangkaian pengembangan inovasi pemerintah untuk meningkatkan layanan ke investor. Layanan ini diberikan kepada investor baru maupun yang telah berinvestasi dan ingin ekspansi usaha di Indonesia.

Thomas menyebut layanan ini merupakan hasil sinergi dan dukungan dari Kementerian ESDM dalam upaya memperbaiki layanan di PTSP Pusat. Layanan ini bisa memproses sembilan jenis perizinan, satu jenis izin kegiatan listrik, dan delapan jenis kegiatan migas.

Menurutnya, kontribusi sektor ESDM menjadi penting untuk mendukung pencapaian target realisasi investasi sepanjang 2017 yang ditargetkan mencapai Rp 678,8 triliun. "Dalam lima tahun terakhir komposisi investasi dari sektor ESDM mencapai 21% dari total investasi yang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang menilai, perizinan tiga jam itu positif untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. "Semoga betul-betul bisa terjadi di lapangan," ungkap dia.

Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah menyatakan, jika izin dipercepat akan membantu pelaku bisnis. Hanya, ini butuh bukti.

Fabby Tumiwa Pengamat Ketenagalistrikan mengingatkan, pada prinsipnya investor berharap proses perizinan tidak hanya cepat tapi juga transparan.

Perizinan Smelter Butuh Waktu Panjang

Meski BKPM dan Kementerian ESDM memberikan izin tiga jam untuk sektor listrik dan migas, namun tidak demikian dengan sektor izin smelter.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyatakan, perizinan pembangunan smelter sifatnya lebih kompleks ketimbang perizinan setrum dan migas, karena itu tidak bisa dilakukan secara cepat. "Harus banyak keterlibatan oleh kementerian teknis, tidak bisa semuanya dialihkan ke BKPM," ungkapnya. Maklum izin smelter ini ada dualisme yakni Izin Usaha Industri melalui Perindustrian dan IUPK via Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini