JAKARTA. Energi baru dan terbarukan (EBT) mulai dilirik para investor. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengidentifikasi Korea Selatan (Korsel) dan Spanyol berminat tanam modal di bidang usaha EBT di Indonesia. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan Korsel berminat untuk berinvestasi di pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan modal US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,02 triliun.
Sementara Spanyol berencana untuk membangun konstruksi
wind turbine di Sidrap, Samas, dan Sukabumi. "Proyek kelistrikan memang menjadi salah satu prioritas dalam upaya BKPM untuk mendorong realisasi dari sektor infrastruktur. Kelistrikan juga masih membutuhkan banyak investasi baik dari luar maupun dalam negeri," ujar Franky dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/12). Masuknya Korsel dan Spanyol untuk berinvestasi menambah daftar panjang minat investasi yang telah masuk di BKPM. Franky mengungkapkan bahwa BKPM akan mengawal minat investasi di kelistrikan hingga dapat segera merealisasikan investasi dan berkontribusi positif bagi industri dan masyarakat. Dari data rekapitulasi minat BKPM, "Selama periode 22 Oktober 2014 - 4 Desember 2015, minat investasi di sektor infrastruktur termasuk kelistrikan mencapai US$ 37 miliar," jelas Franky. Sementara perusahaan yang sudah mengantongi izin prinsip tercatat US$ 18 miliar. Namun, saat dikonfirmasi oleh Direktur Bioenergi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tisnaldi, ia mengaku informasi mengenai Korsel berminat investasi di PLTSa belum diterimanya di ESDM. "Saya belum tahu, belum ke tempat saya. Mungkin bisa cek ke BKPM dulu," sanggah Tisnaldi kepada KONTAN pada Rabu (23/12). Di sisi lain, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementrian ESDM Maritje Hutapea bilang kepada KONTAN pada Rabu (23/12) untuk pembangunan wind turbine di Samas, Bantul, Yogyakarta PLN sudah menandatangani power purchase agreement (PPA) atau kontrak jual beli listrik. Lebih lanjut, BKPM telah berupaya untuk mendorong investasi di sektor kelistrikan seperti penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan dari 49 izin dalam waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam waktu 256 hari. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pusat di BKPM. "Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyederhanaan kembali, masih ada ruang untuk itu," kata Franky.
Dari data realisasi investasi kuartal ketiga tahun 2015 yang dirilis BKPM, untuk periode kumulatif Januari-September 2015, sektor listrik gas dan air menyumbang kurang lebih Rp 37,9 triliun atau 9,5% dari total realisasi investasi. Jumlah tersebut diperoleh dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 17,4 triliun atau setara dengan 13,1% dari total PMDN. Sementara dari penanaman modal asing (PMA) sebesar US$ 1,6 miliar atau setara dengan 7,5% dari total PMA. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto