KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah dan kinerja PPB Kementerian/ Lembaga (K/L). Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) no. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. “Tujuan penilaian, untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat," jelas Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno dalam keterangannya, Jumat (19/3).
BKPM melakukan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja PTSP dan PPB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah dan kinerja PPB Kementerian/ Lembaga (K/L). Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) no. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. “Tujuan penilaian, untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat," jelas Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno dalam keterangannya, Jumat (19/3).