KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kewenangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor lewat instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lewat instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019, segala jenis izin-izin usaha di 22 Kementerian/Lembaga diserahkan kepada BKPM. “Harapannya, isu besar terkait investasi yang masuk ke Indonesia selalu dianggap bertele-tele, biaya tinggi, sulit dan sebagainya, nah sekarang dengan inpres 7 tahun 2020, maka konsep yang BKPM tawarkan ke investor dalam dan luar negeri adalah silahkan mereka bawa teknologi, kapital, biar pemerintah Indonesia yang bantu membuat izinnya,” Ujar Bahlil dalam konferensi daring, Selasa (4/8).
BKPM: Melalui Inpres No.7/2020, tak ada lagi kesan Indonesia mempersulit investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kewenangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor lewat instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lewat instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019, segala jenis izin-izin usaha di 22 Kementerian/Lembaga diserahkan kepada BKPM. “Harapannya, isu besar terkait investasi yang masuk ke Indonesia selalu dianggap bertele-tele, biaya tinggi, sulit dan sebagainya, nah sekarang dengan inpres 7 tahun 2020, maka konsep yang BKPM tawarkan ke investor dalam dan luar negeri adalah silahkan mereka bawa teknologi, kapital, biar pemerintah Indonesia yang bantu membuat izinnya,” Ujar Bahlil dalam konferensi daring, Selasa (4/8).