BKPM: Melalui Inpres No.7/2020, tak ada lagi kesan Indonesia mempersulit investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kewenangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor lewat instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lewat instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019, segala jenis izin-izin usaha di 22 Kementerian/Lembaga diserahkan kepada BKPM.

“Harapannya, isu besar terkait investasi yang masuk ke Indonesia selalu dianggap bertele-tele, biaya tinggi, sulit dan sebagainya, nah sekarang dengan inpres 7 tahun 2020, maka konsep yang BKPM tawarkan ke investor dalam dan luar negeri adalah silahkan mereka bawa teknologi, kapital, biar pemerintah Indonesia yang bantu membuat izinnya,” Ujar Bahlil dalam konferensi daring, Selasa (4/8).


Dengan Inpres 7 tahun 2020, pemerintah dan BKPM berharap investor tidak lagi ada kesan bahwa Indonesia mempersulit.

“Kalau dulu masih pilih-pilih, sekarang karena dampak Covid-19 yang terpenting investasi masuk," kata Bahlil.

Baca Juga: Pengajuan insentif tax allowance oleh investor kini lewat BKPM

Selain itu, untuk menggenjot realisasi investasi yang sebesar Rp 708 triliun, hal itu juga dilakukan untuk mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru.

Sebab, akibat dampak Covid-19 yang membuat pelemahan ekonomi dan menciptakan jumlah pengangguran tumbuh lebih cepat. Berdasarkan datanya, sudah ada 16-17 juta orang yang siap untuk bekerja.

"7 juta penduduk Indonesia yang existing itu lagi mencari lapangan kerja, dengan 2,5 juta angkatan kerja baru setiap tahun. Bahkan, akibat Covid-19 sudah ada 7-8 juta pengangguran. Maka sudah ada kurang lebih sekitar 16-17 juta orang yang siap cari kerja," tambahnya.

Investasi juga diharapkan dapat mendorong pendapatan masyarakat sehingga otomatis akan mendorong daya beli atau konsumsi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto