KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan fiskal dari pemerintah tentunya memengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bahlil mengatakan, ada tiga kebijakan fiskal yang menjadi pemanis para investor. Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah turun di tahun ini melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait respon kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan PPh Badan dari 25% menjadi 22%, bahkan jadi 19% untuk perusahaan yang go public. Kedua, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor (DTP), dan diskon tarif PPh Badan sebesar 30%. Hal ini dinilai mampu memberikan perbaikan cashflow perusahaan yang sudah ada di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi perusahaan yang akan mendirikan perusahaannya.
BKPM menyebut sinergi kebijakan fiskal jadi pemanis untuk investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan fiskal dari pemerintah tentunya memengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bahlil mengatakan, ada tiga kebijakan fiskal yang menjadi pemanis para investor. Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah turun di tahun ini melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait respon kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan PPh Badan dari 25% menjadi 22%, bahkan jadi 19% untuk perusahaan yang go public. Kedua, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor (DTP), dan diskon tarif PPh Badan sebesar 30%. Hal ini dinilai mampu memberikan perbaikan cashflow perusahaan yang sudah ada di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi perusahaan yang akan mendirikan perusahaannya.