JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mendukung penerapan rencana kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, BKPM menginginkan agar dana repatriasi aset dari kebijakan tersebut dimasukkan ke dalam investasi langsung. "BKPM usulkan wajib pajak diarahkan untuk investasi langsung ke industri properti, infrastruktur, dan manufaktur tanpa harus diinvestasikan ke surat berharga negara," kata Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BKPM, Senin (25/4). Dengan masuk ke investasi langsung lanjut Farah, BKPM juga mengusulkan agar batas waktu investasi dana repatriasi tersebut diperpanjang menjadi lima tahun. Sebabn investasi langsung memiliki karakter investasi jangka panjang untuk dimiliki secara berkelanjutan.
BKPM minta duit tax amnesty masuk FDI
JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mendukung penerapan rencana kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, BKPM menginginkan agar dana repatriasi aset dari kebijakan tersebut dimasukkan ke dalam investasi langsung. "BKPM usulkan wajib pajak diarahkan untuk investasi langsung ke industri properti, infrastruktur, dan manufaktur tanpa harus diinvestasikan ke surat berharga negara," kata Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BKPM, Senin (25/4). Dengan masuk ke investasi langsung lanjut Farah, BKPM juga mengusulkan agar batas waktu investasi dana repatriasi tersebut diperpanjang menjadi lima tahun. Sebabn investasi langsung memiliki karakter investasi jangka panjang untuk dimiliki secara berkelanjutan.