JAKARTA. Revisi peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) nampaknya masih akan memerlukan waktu. Pasalnya, intern pemerintah yakni antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum juga membuat kata kesepakatan mengenai boleh atau tidaknya asing menggarap pembangunan menara base transceiver station (BTS).Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, BKPM berpandangan, industri BTS harus dibuka bagi investasi asing. Alasannya, "kita (BKPM,red) sih berkeingin ada keterbukaan selama tidak ada investasi yang terjadi selama ini dan kenyataannya begitukan," ucap Gita sebelum mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Senin (15/3).Menurut Gita, sektor industri pembangunan BTS dalam negeri membutuhkan investasi dari asing. Itu karena, investasi di sektor tersebut membutuhkan modal yang cukup besar. BKPM memperkirakan, setidaknya dibutuhkan Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun per tahun untuk investasi dibidang telekomunikasi. "Dan ini dalam dua tiga tahun sejak itu ditutup tidak ada sama sekali investasi. Rencana divestasi telkom dengan nama-nama lokal yang diajukan kan tidak jadi karena tidak ada dana juga," papar Gita. Dia menjelaskan, industri BTS mulai ditutup bagi investor asing lantaran adanya surat kesepakatan bersama (SKB) yang diteken sekitar tiga tahun lalu antara Menteri Komunikasi dan Informasi dengan Kepala BKPM sebelumnya. "Kalau saya sih sudah menyikapi ulang agar itu dibuka dan Kominfo belum siap," ucap dia. Putusan akhir mengenai BTS, lanjut Gita, akan diputuskan dalam rapat antara BKPM dengan Kemenkominfo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BKPM Minta Industri BTS Dibuka Bagi Asing
JAKARTA. Revisi peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) nampaknya masih akan memerlukan waktu. Pasalnya, intern pemerintah yakni antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum juga membuat kata kesepakatan mengenai boleh atau tidaknya asing menggarap pembangunan menara base transceiver station (BTS).Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, BKPM berpandangan, industri BTS harus dibuka bagi investasi asing. Alasannya, "kita (BKPM,red) sih berkeingin ada keterbukaan selama tidak ada investasi yang terjadi selama ini dan kenyataannya begitukan," ucap Gita sebelum mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Senin (15/3).Menurut Gita, sektor industri pembangunan BTS dalam negeri membutuhkan investasi dari asing. Itu karena, investasi di sektor tersebut membutuhkan modal yang cukup besar. BKPM memperkirakan, setidaknya dibutuhkan Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun per tahun untuk investasi dibidang telekomunikasi. "Dan ini dalam dua tiga tahun sejak itu ditutup tidak ada sama sekali investasi. Rencana divestasi telkom dengan nama-nama lokal yang diajukan kan tidak jadi karena tidak ada dana juga," papar Gita. Dia menjelaskan, industri BTS mulai ditutup bagi investor asing lantaran adanya surat kesepakatan bersama (SKB) yang diteken sekitar tiga tahun lalu antara Menteri Komunikasi dan Informasi dengan Kepala BKPM sebelumnya. "Kalau saya sih sudah menyikapi ulang agar itu dibuka dan Kominfo belum siap," ucap dia. Putusan akhir mengenai BTS, lanjut Gita, akan diputuskan dalam rapat antara BKPM dengan Kemenkominfo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News