JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Menteri Perekonomian selaku ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional(BKPRN) untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebanyak satu kali dalam lima tahun. Dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Minggu (5/7), Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, revisi ini diperlukan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan ketentuan Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah no 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Pihaknya juga menilai, revisi ini untuk mengatasi potensi hambatan berinvestasi di dalam negeri. "Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya," jelas Franky.
BKPM minta revisi RTRW sekali dalam lima tahun
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Menteri Perekonomian selaku ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional(BKPRN) untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebanyak satu kali dalam lima tahun. Dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Minggu (5/7), Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, revisi ini diperlukan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan ketentuan Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah no 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Pihaknya juga menilai, revisi ini untuk mengatasi potensi hambatan berinvestasi di dalam negeri. "Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya," jelas Franky.