JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menindaklanjuti isi paket kebijakan ekonomi jilid 2. Kini telah keluar aturan BKPM terkait mekanisme layanan investasi tiga jam. Beleid itu berupa Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal yang keluarkan Kamis (1/10).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, penerbitan Perka tersebut merupakan tahap pertama implementasi layanan izin investasi tiga Jam . “Setelah penerbitan Perka ini, BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi tiga Jam ini,” tutur Franky, dalam keterangan resminya , Jumat (2/10). Franky menambahkan dengan pemberlakuan layanan in, BKPM memiliki dua layanan perizinan investasi yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi tiga jam. Selain itu, dalam layanan izin investasi ini investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karenaannya investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan. Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku, investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu tiga hari, sementara proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi tiga jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat yaitu PTSP pusat di BKPM. Hal lain yang diatur dalam layanan investasi 3 jam ini, bahwa layanan tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai proyek paling sedikit Rp 100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. “BKPM berkomitmen untuk menjadikan investasi yang berjalan di Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” ujar Franky. Franky menambahkan, elastisitas tenaga kerja dalam negri menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450.000 tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160.000 tenaga kerja tahun 2014. Pihaknya berkeyakinan melalui terbosan Izin tiga Jam ini, semakin meningkatkan minat investor untuk berinvestasi dengan penyerapan tenaga kerja tinggi. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, menambahkan investor yang sudah memiliki izin investasi dapat langsung melakukan konstruksi apabila lokasi investasinya berada di kawasan industri tertentu yang sudah ditetapkan BKPM.
Investor di kawasan industri tersebut, tidak perlu menunggu izin pelaksanaan konstruksi, melainkan pengurusannya paralel dengan proses konstruksi yang sedang dilakukan. Lamanya proses mengurus izin merupakan salah satu kendala yang sering dikeluhkan investor dalam mendirikan usaha di Indonesia. "Secara bertahap BKPM terus memperbaikinya melalui diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat serta penyederhanaan perizinan dan menghapuskan perizinan yang interlocking," ujar Lestari. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto