BKPM pangkas berkas isian izin investasi



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mempermudah dan mempercepat perizinan investasi. Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan, langkah ini dilakukan dengan mengurangi isian berkas perizinan investasi.Chatib mengaku draf berkas isian perizinan investasi sudah selesai. "Dalam waktu dekat ini akan diujicobakan, mengenai detailnya nanti kami umumkan," kata Chatib kepada KONTAN Senin (11/2).Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea mengatakan, beberapa isian izin investasi yang akan dipangkas diantaranya menyangkut permintaan atau isian mengenai akta perusahaan  dan dokumen pendukung lainnya. Isian permintaan dokumen tersebut dipangkas karena selama ini syarat tersebut selalu muncul ketika investor mengajukan permohonan izin investasi. Padahal, lanjutnya, investor tersebut sudah sering mengurus ijin ke BKPM. “Kalau sudah diminta dalam permohonan sebelumnya, tidak akan diminta lagi karena kalau terus- terus diminta itu bisa menyebabkan administrative cost yang membebani investor,” kata Tamba. Tamba optimis, proses pengisian berkas permohonan izin investasi ke depan akan lebih praktis dan cepat. Sebab, selain memangkas daftar isian, dia mengaku juga memberikan petunjuk pengisian berkas. “Pokoknya substansi tidak ada yang akan terulang dan seperti mengisi ujian,” kata Tamba.  BKPM memang rajin memperbaiki pengurusan izin investasi dalam beberapa bulan belakangan ini. Sebelumnya, BKPM juga menerapkan sistem pelacakan pengurusan izin investasi secara online atau Online Tracking System. Melalui penerapan sistem tersebut, per 24 Oktober 2012 kemarin setiap investor yang mengajukan izin investasi ke BKPM akan diberikan akses berupa nomor khusus (PIN) yang mereka bisa gunakan untuk memantau proses pengurusan ijin investasi mereka di tujuh divisi di BKPM secara online.Dari penggunaan sistem tersebut investor akan dengan mudah mengetahui izin investasi mereka terhambat dan kurang berkasnya. Sehingga, mereka bisa mengajukan komplen dan menyelesaikan kekurangan permohonan izin investasi secara online tanpa harus mondar mandir ke BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can