BKPM pangkas perizinan infrastruktur



JAKARTA. Guna mendorong percepatan realisasi proyek investasi di sektor infrastruktur, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait akan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas fisikal untuk investasi di sektor ini.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, salah satu penyederhanan perizinan yang telah dilakukan yakni di sektor listrik. Perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari.

Franky juga menjelaskan pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance bulan Mei lalu, di mana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air


“Dua pekan lalu, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday," ungkap Franky dalam siaran resmi, Kamis (3/9).

Franky juga mengungkapkan, insentif ini kini lebih terbuka, dari lima industri pionir menjadi sembilan sektor, termasuk infrastruktur di luar skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi maksimal 20 tahun.

Menurut Franky, hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah membutuhkan lebih dari Rp 5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019. Dari jumlah tersebut, anggaran negara hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya.

Sejak Januari hingga Agustus 2015, tim pemasaran penanaman modal BKPM juga telah mengidentifikasi dan sedang menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan senilai US$ 47,1 miliar dan US$ 23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya. Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai US$ 3,6 miliar akan mengajukan Izin prinsip investasi dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri