JAKARTA. Guna mendorong percepatan realisasi proyek investasi di sektor infrastruktur, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait akan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas fisikal untuk investasi di sektor ini. Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, salah satu penyederhanan perizinan yang telah dilakukan yakni di sektor listrik. Perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari. Franky juga menjelaskan pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance bulan Mei lalu, di mana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air
BKPM pangkas perizinan infrastruktur
JAKARTA. Guna mendorong percepatan realisasi proyek investasi di sektor infrastruktur, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait akan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas fisikal untuk investasi di sektor ini. Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, salah satu penyederhanan perizinan yang telah dilakukan yakni di sektor listrik. Perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari. Franky juga menjelaskan pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance bulan Mei lalu, di mana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air