BKPM pangkas waktu perizinan investasi



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperbaiki sistem perizinan untuk memangkas dan mempersingkat waktu mendapatkan izin investasi. Kalau sekarang waktu yang dibutuhkan masih belasan hari, targetnya bisa kurang drastis, kalau bisa kurang dari sepuluh hari.

Upaya yang dilakukan oleh BKPM adalah dengan membuat sistem pemantauan perizinan. Mulai 24 Oktober 2012, BKPM menerapkan sistem pelacakan atau online tracking system atas semua permohonan izin investasi yang masuk ke BKPM.

Muhammad Chatib Basri, Kepala BKPM menjelaskan, dengan sistem ini, nantinya setiap investor yang mengajukan izin investasi akan diberikan akses berupa nomor khusus (PIN) yang bisa mereka gunakan untuk memantau proses izin investasi yang mereka ajukan di tujuh divisi BKPM secara online.


Dari penggunaan sistem tersebut nantinya mereka akan dengan mudah mengetahui dimana izin investasi mereka mengalami hambatan dan kekurangan. Sehingga, mereka bisa komplain dan menyelesaikan kekurangan permohonan izin investasi tersebut secara online tanpa harus bersusah payah modar mandir ke BKPM

Chatib berharap, dengan penerapan sistem tersebut nantinya waktu pengurusan permohonan izin investasi yang kisarannya selama ini mencapai hingga belasan hari bisa semakin diperpendek. "Ketika kerja kami dipantau secara langsung oleh investor itu akan menjadi pressure dari luar yang membuat pegawai BKPM tidak bisa leha- leha. Setiap bagian dan divisi akan kelihatan mana dilamanya memproses izin, kami tetapkan deadline, sehingga pengurusan izin itu bisa dipercepat," kata Chatib tanpa merinci berapa deadline yang  ditetapkan di tiap divisi.

Kurangi masalah

Sementara itu, Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia berharap, sistem tracking pengurusan perizinan investasi tidak hanya diterapkan di BKPM saja. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah harus menerapkan sistem tersebut untuk memperlancar proses pengurusan perizinan.

"Masalah terbesarnya ada di departemen dan pemerintah daerah bukan di BKPM, di BKPM ngurus izin hanya perlu waktu seminggu. Sementara di departemen dan daerah berbulan-bulan," katanya.

Chatib Basri menyadari masih banyak yang harus di benahi agar Indonesia makin menarik bagi investor. Ia mencontohkan, saat ini investor yang sudah menjanjikan untuk masuk ke Indonesia sejatinya nilainya mencapai Rp 679 triliun. Tapi, mereka masih melihat banyak hambatan sehingga mereka masih enggan merealisasikan investasi di Indonesia. Salah satunya adalah kemudahan untuk memulai berbisnis.

Mantan Direktur Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia ini bilang, Indonesia saat ini bukanlah  surga investasi. "Laporan IFC soal doing business juga menyatakan hal itu. Untuk menjawab itu kami ingin mulai menghilangkan hambatan-hambatan tersebut," kata Chatib.

Ahmad Erani Yustika, ekonom Indef menilai, langkah yang dilakukan oleh BKPM dalam memberikan akses kemudahan pengurusan izin investasi tersebut sebagai sebuah langkah maju. Namun, ia berharap, upaya yang dilakukan tersebut bisa dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Setelah proses perizinan ini lancar pemerintah juga harus segera menyelesaikan permasalahan penghambat investasi lain, misalnya pembebasan lahan. Selain itu perbaikan infrastruktur juga tidak boleh ditunda-tunda terus.

Seperti kita tahu, di radar investasi International Finance Corporations (IFC) saat ini Indonesia masih berada di peringkat 128, berada di bawah Ethiopia, meskipun diatas Filipina dan Kamboja.

Indonesia berada jauh di bawah Thailand di peringkat 18 dan Malaysia di peringkat 12. Malaysia hanya butuh waktu seminggu untuk memulai berbisnis.           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie