JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, perusahaan penangkapan ikan tidak bisa beroperasi lagi jika Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan produksi komersial. Sedangkan Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin awal yang diterbitkan BKPM untuk perusahaan bisa melakukan persiapan-persiapan, pembelian kapal, impor mesin-mesin dan konstruksi pabrik (dalam hal industri) sampai dengan perusahaan siap produksi komersial. Waktu produksi komersial, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha tadi,” jelas Azhar dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2015). Terkait dengan kemungkinan pelanggaran Izin Prinsip yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, Azhar menyebutkan pihak BKPM tidak melakukan pengawasan di lapangan. Dia bilang, yang melakukan pengawasan dan peninjauan di lapangan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Yang menemukan pelanggaran adalah KKP. BKPM kan tidak punya kapal untuk ke lapangan di lokasi,” ucap Azhar.
BKPM pastikan Pusaka Benjina tak beroperasi lagi
JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, perusahaan penangkapan ikan tidak bisa beroperasi lagi jika Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan produksi komersial. Sedangkan Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin awal yang diterbitkan BKPM untuk perusahaan bisa melakukan persiapan-persiapan, pembelian kapal, impor mesin-mesin dan konstruksi pabrik (dalam hal industri) sampai dengan perusahaan siap produksi komersial. Waktu produksi komersial, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha tadi,” jelas Azhar dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2015). Terkait dengan kemungkinan pelanggaran Izin Prinsip yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, Azhar menyebutkan pihak BKPM tidak melakukan pengawasan di lapangan. Dia bilang, yang melakukan pengawasan dan peninjauan di lapangan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Yang menemukan pelanggaran adalah KKP. BKPM kan tidak punya kapal untuk ke lapangan di lokasi,” ucap Azhar.